Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup
Kamis, 25 April 2024 | 10:34
Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pemerasan oleh preman yang mengaku dari ormas kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu kios pulsa yang berada di Jalan Ceger Raya RT04/04, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pelakunya, yaitu pria bernama Eko, 48. Berlagak bak jagoan, ia datang seorang diri memalak penjaga kios dengan cara mengancam.
"Kronologisnya terjadi pada Minggu, 22 September 2021 lalu, pukul 20.58 WIB. Pelaku beraksi ke sana sampai dengan tiga kali," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ketiga aksinya itu, dilakukan pelaku di hari yang sama. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya itu.
"Meminta uang untuk temannya yang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian jam 8 malam datang kembali, dan tidak diberikan lagi. Datang ketiga kali kemudian melakukan pengancaman akan membakar kios tersebut," tutur Riza.
Saat beraksi terakhir kali, pria berambut gondrong itu juga mengancam korbannya dengan sebilah golok yang dibawanya.
Ia mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan juga putra daerah setempat asli.
"Dia mengancam dengan membawa golok di pinggang kiri. Dia ngaku orang pribumi dari Pondok Aren. Uang yang diminta Rp10 ribu," papar Riza.
Resah dengan aksi pria yang berlagak sok jago itu, korban pun sontak melaporkannya ke Mapolsek Pondok Aren.
Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk pelaku. Dari tangannya tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian ormas yang dipakai oleh pelaku.
"Setelah kita cek ternyata pelaku bukan anggota ormas tapi menggunakan atribut ini sebagai simbol. Selain itu, kami juga mengamankan kartu anggota pers," imbuhnya.
Namun kini pelaku tak dapat berlagak bak jagoan lagi. Ia hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol menyesali ulahnya itu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Kota Tangerang kembali didapuk sebagai tuan rumah perhelatan olahraga tingkat nasional. Kali ini adalah Kejuaraan Gateball 2024 yang digelar selama tiga hari yakni tanggal 26-28 April 2024, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.
Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).