Connect With Us

Apartemen di Tangsel Jadi Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 9 Tersangka

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 15:01

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi turut mengamankan sembilan orang tersangka yang di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam.

"Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis sintetis. 

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika," tuturnya. 

Dari dalam apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.

"Berupa cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," paparnya.

Berdasarkan pengungkapan itu, kesembilan tersangka kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," tandasnya.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

KOTA TANGERANG
65 Kendaraan Terjaring Razia, Samsat Cikokol Sediakan Bayar di Tempat

65 Kendaraan Terjaring Razia, Samsat Cikokol Sediakan Bayar di Tempat

Kamis, 16 April 2026 | 14:14

Samsat Cikokol kembali menggelar razia kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Setelah sebelumnya dilakukan di Jalan Daan Mogot, kali ini razia digelar di Jalan Satria, Kamis 16 April 2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill