Connect With Us

Apartemen di Tangsel Jadi Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 9 Tersangka

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 15:01

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi turut mengamankan sembilan orang tersangka yang di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam.

"Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis sintetis. 

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika," tuturnya. 

Dari dalam apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.

"Berupa cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," paparnya.

Berdasarkan pengungkapan itu, kesembilan tersangka kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," tandasnya.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:00

Perumda Tirta Benteng menghadirkan program spesial berupa diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih bagi warga Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill