Connect With Us

Apartemen di Tangsel Jadi Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 9 Tersangka

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 15:01

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi turut mengamankan sembilan orang tersangka yang di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam.

"Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis sintetis. 

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika," tuturnya. 

Dari dalam apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.

"Berupa cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," paparnya.

Berdasarkan pengungkapan itu, kesembilan tersangka kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," tandasnya.

WISATA
Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Senin, 25 Mei 2026 | 18:03

PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) akan mengambil alih pengelolaan parkir di Taman Elektrik, kawasan Puspem Kota Tangerang, dengan menyiapkan sistem parkir digital.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Pemkab Tangerang Bakal Rapihkan 25 Desa Kumuh di Pesisir Utara

Senin, 25 Mei 2026 | 20:18

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana merehabilitasi kawasan Pesisir Utara dengan menargetkan sebanyak 25 desa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill