TANGERANGNEWS.com-Penjualan narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan, dilakukan tersangka secara bebas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, selama ini penjualan barang haram tersebut dijalani tersangka melalui media sosial (medsos).
"Untuk peredarannya mereka melalui medsos," ujar Amantha di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021.
Setidaknya, sudah selama enam bulan tersangka menjalani bisnis haram ini. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelundupkan paket tembakau itu ke dalam bungkusan biji kopi.
"Kopi ini untuk modus mereka menghindari dan mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi," tuturnya.
Sementara untuk pengirimannya, kata Amantha, pelaku menggunakan jasa kurir.
"Mereka menggunakan medsos sebagai penjualan atau distribusi. Ya pengiriman melalui jasa kurir, yang dibungkus paket kopi," kata Amantha.
Paket demi paket tembakau sintetis itu telah dijual tersangka hingga ke luar Provinsi Banten. Dari modus penjualan itu, sedikitnya pelaku mampu meraih keuntungan hingga ratusan juta perbulan.
Baca Juga :
"Dari hasil penghitungan kami, mereka dapat Rp100 juta perbulan. Karena mereka kan jaringan antarprovinsi. Distribusinya sudah antarprovinsi. Dari mulai Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," papar Amantha.
Namun kini, bisnis haramnya sudah terhenti. Para pelaku tak lagi dapat menikmati uang hasil tindakan kriminalnya. Justru mereka kini hanya dapat tertunduk menyesali perbuatannya tersebut.
Kesembilan tersangka yang diantaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi berlokasi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
Selain mengungkap sentra pembuatannya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram, beserta sejumlah alat dan bahan yang digunakan.
Pengungkapan itu bermula dari ditangkapnya dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Ciater, Serpong, Tangsel, Agustus 2021 lalu.