ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dalam memerangi peredaran narkoba, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil mengawasi dan melakukan pencegahan.
Terlebih saat ini terdapat sejumlah kasus peredaran narkotika yang justru menjadikan kawasan permukiman masyarakat menjadi sentra peredaran barang haram tersebut.
Seperti pengungkapan dua kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dua bulan terakhir.
Yakni pengungkapan pabrik sabu jaringan Timur Tengah di perumahan mewah kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan sentra pembuatan tembakau sintetis jaringan lintas provinsi di salah satu apartemen kawasan Tangsel.
"Saya mengimbau dengan adanya kejadian ini, bahwa kami menemukan di salah satu apartemen yang ada di wilayah Tangerang Selatan dijadikan sebagai tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," imbau Iman saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021.
Ia mendorong agar peran lingkungan di lapisan masyarakat dapat lebih aktif.
"Saya harap lingkungan dan masyarakat harus lebih peduli lagi. Untuk tidak cuek dengan keadaan orang-orang baru di lingkungan kita," harapnya.
Pasalnya, dengan efek negatif yang ditimbulkan, peredaran narkotika ini sangat berpotensi merusak generasi muda.
"Sangat berpotensi atau merusak anak-anak muda yang ada di wilayah kita. Terlebih situasi di Tangerang Selatan ini banyak lokasi apartemen dan perumahan-perumahan yang berupa cluster. Tentu ini sangat membutuhkan kerjasama dari para pengurus lingkungan, baik itu RT/RW, kelurahan, kemudian dengan Kepolisian," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews