Connect With Us

Jumlah Pengangguran di Tangsel Membengkak di Masa PPKM Level 3

Tim TangerangNews.com | Jumat, 17 September 2021 | 14:14

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta. (@TangerangNews / Tribunjakarta)

TANGERANGNEWS.com- Di masa Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jumlah pengangguran di Kota Tangerang Selatan makin membengkak. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel mencatat jumlahnya mencapai 84.000 orang. 

“Data per Agustus 2021, yaitu sebanyak 84.000 warga Kota Tangsel menjadi pengangguran,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta di kawasan Taman Tekno, BSD, Kamis 16 September 2021, dilansir dari suarabanten.

Menurut Sukanta, jumlah pengangguran di Tangsel tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah di wilayah tetangga seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sukanta menjelaskan penyebab pengangguran yaitu selain banyaknya perusahaan di Kota Tangsel yang gulung tikar,  juga karena banyaknya para pelajar dan mahasiswa lulus sekolah serta kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Lebih lanjut disebutkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 ini terus berlanjut. 

“Data 84.00 itu pasti bertambah, apalagi pandemi belum berakhir. Selain tenaga kerja kena PHK, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel  mencatat 83 usaha merumahkan karyawannya akibat pandemi,” jelas Sukanta.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill