Connect With Us

Viral! Perempuan Bawa Bayi Dicat Silver di Tangsel, Begini Reaksi Satpol PP

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 25 September 2021 | 13:07

Sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan yang menjadi manusia silver dengan membawa bayi di kawasan SPBU Parakan, Pamulang, Tangsel. (@TangerangNews / Instagram @Tangsel_Update)

TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan yang menjadi manusia silver dengan membawa balita di kawasan SPBU Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan, menyita perhatian publik. Perempuan dan bayinya yang dicat silver itu fotonya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @Tangsel_Update . 

Akun tersebut menuliskan keterangan agar masyarakat memberi perhatian khusus. "Perlu perhatian khusus, manusia silver di Tangerang Selatan membawa balitanya, (tujuanya) untuk belas kasihan para pengguna jalan sekitar," tulis akun tersebut. 

Belakangan ini semakin marak bermunculan manusia silver yang umumnya beroperasi di perempatan lampu merah. Mereka mengharap suatu imbalan dari masyarakat pengguna jalan. 

Menanggapi adanya manusia silver perempuan dengan balitanya itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengaku baru mengetahui. Dengan adanya hal tersebut, Muksin dan jajarannya langsung melakukan pengecekan di lokasi tempat perempuan dan bayinya itu berada. 

Menurut Muksin, perbuatan yang dilakukan perempuan itu sudah melanggar aturan dan harus diberikan sanksi tegas karena balita itu sudah dimanfaatkan untuk kegiatan meminta-minta. 

"Kita mau ngecek lapangan dan lapor juga sama pimpinan. Jadi itu ada Peraturan daerahnya, (karena) bisa sanksi pidana kurungan atau denda itu ada," tutur Muksin, Sabtu 25 September 2021, dikutip dari suarabanten.

Muksin menegaskan, perempuan tersebut mengatasnamakan suatu seni pertunjukan, namun kalau sudah membawa anak-anak maka hal tersebut sudah bukan seni lagi. “Namanya, menggunakan anak untuk minta minta, itu ada sanksinya," tegas dia.

Pihaknya juga mencurigai soal tertidurnya bayi itu dalam kegiatan manusia silver tersebut. Menurut Muksin, hal ini harus diselidiki apakah bayi itu menggunakan obat-obatan agar tidak menangis. 

Meski demikian, pihak Satpol PP tidak bisa berbuat banyak perihal sanksi apa yang diberikan kepada perempuan tersebut. Sebab hal ini bukan dari kewenangan pihaknya. "Ini ke wenangan dinas sosial (dinsos) kalau satpol itu bagaimana di jalan, nanti dilimpahkan ke dinsos, nanti yg lebih tegas dinsos lah yang berikan aturan aturan," jelas Muksin.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill