TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Julham Firdaus kini resmi dilantik menggantikan almarhum Nurhayati Yusup yang wafat pada Mei silam. Pergantian tersebut pun tertuang di dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 171.3/Kep.205-Huk/2021.
"Keputusan itu ditetapkan di Serang 13 September 2021 Gubernur Banten Wahidin Halim, ditandatangani dan dicap," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangsel Chaerul Saleh, Senin, 27 September 2021.
Atas pelantikan itu, Julham pun kini harus meneruskan masa bakti Nurhayati di sisa waktu periode tahun 2019-2024.
"Meresmikan pengangkatan saudara Julham Firdaus dari Partai Demokrat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Tangsel sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji," terangnya.
Dengan demikian, Julham pun kini harus mengisi formasi kosong sepeninggalan Nurhayati. Ia masuk ke dalam anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel.
"Maka dengan ini kami umumkan susunan Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan. Julham Firdaus jabatan anggota Fraksi Demokrat," tandasnya