Connect With Us

Hasil Uji Lab Limbah Merah di Cisadane: Tidak Timbulkan Pencemaran

Rachman Deniansyah | Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:16

Tangkapan layar aliran Sungai Cisadane menjadi merah pekat, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan secara resmi telah mengumumkan hasil uji laboratorium limbah berwarna merah yang sempat mengalir di Sungai Cisadane, Serpong, Tangerang Selatan. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangerang Selatan Budi menerangkan, uji laboratorium dilakukan sebanyak dua kali, baik milik pemerintah ataupun swasta. 

Uji laboratorium pertama dilakukan oleh UPTD Laboratorium DLH Kota Tangerang Selatan pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu. 

Sedangkan pengujian kedua, dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Independen PT. Kehatilab Indonesia, sehari berselang pada tanggal 4 Oktober 2021.

"Parameter yang diuji adalah parameter kunci, yaitu BOD dan COD, serta parameter pendukung. Antara lain suhu, pH, TSS, TDS, Amoniak, Krom, Klotida, dan Surfaktan," tutur Budi melalui keterangan resminya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kedua hasil uji laboratorium tersebut memiliki hasil yang sama. Terhadap parameter tersebut, tak ada perubahan yang signifikan. 

"Iya tidak menimbulkan pencemaran yang berarti," imbuhnya. 

Menurutnya, perubahan warna merah yang sempat menggemparkan masyarakat itu hanya terjadi sesaat saja.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuangan pewarna sesaat tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap air Sungai Cisadane di lokasi kegiatan," tandasnya.

BANTEN
Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36

Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill