Connect With Us

Hasil Uji Lab Limbah Merah di Cisadane: Tidak Timbulkan Pencemaran

Rachman Deniansyah | Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:16

Tangkapan layar aliran Sungai Cisadane menjadi merah pekat, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan secara resmi telah mengumumkan hasil uji laboratorium limbah berwarna merah yang sempat mengalir di Sungai Cisadane, Serpong, Tangerang Selatan. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangerang Selatan Budi menerangkan, uji laboratorium dilakukan sebanyak dua kali, baik milik pemerintah ataupun swasta. 

Uji laboratorium pertama dilakukan oleh UPTD Laboratorium DLH Kota Tangerang Selatan pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu. 

Sedangkan pengujian kedua, dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Independen PT. Kehatilab Indonesia, sehari berselang pada tanggal 4 Oktober 2021.

"Parameter yang diuji adalah parameter kunci, yaitu BOD dan COD, serta parameter pendukung. Antara lain suhu, pH, TSS, TDS, Amoniak, Krom, Klotida, dan Surfaktan," tutur Budi melalui keterangan resminya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kedua hasil uji laboratorium tersebut memiliki hasil yang sama. Terhadap parameter tersebut, tak ada perubahan yang signifikan. 

"Iya tidak menimbulkan pencemaran yang berarti," imbuhnya. 

Menurutnya, perubahan warna merah yang sempat menggemparkan masyarakat itu hanya terjadi sesaat saja.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuangan pewarna sesaat tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap air Sungai Cisadane di lokasi kegiatan," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

KOTA TANGERANG
Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:02

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengklaim telah mencairkan membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill