TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan meringkus lima polisi gadungan yang telah melakukan pemerasan uang jutaan rupiah terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Masing-masing pelaku, yakni berinisial PKI, 23, RA, 29, GR, 23, dan RA, 43. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dibawah umur berinisial FM, 17.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kelima polisi gadungan tersebut mengincar korbannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojol.
Mereka menyetop dan langsung menuduh korbannya sebagai kurir narkoba.
"Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil," ujar Iman di Mapolres Tangsel pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Merasa panik, korban pun hanya dapat mengikuti ucapan pelaku yang penuh dengan paksaan.
Saat di dalam mobil, korban menerima sejumlah tindak intimidasi hingga pengeroyokan yang menyebabkan dirinya babak belur.
"Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku dan dipaksa menyerahkan ATM beserta pin-nya," imbuhnya.
Selain mengeroyok, kelima pelaku sempat mengancam korbannya dengan sepucuk senjata api palsu dan sejumlah atribut berlambang Polri.
"Menodongkan benda sejenis senjata api. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan itu ternyata hanya korek api. Karena tidak tahu, korban takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pin-nya," papar Iman.
Aksi mereka tak hanya berhenti sampai di situ. Usai mendapat kartu debit beserta pin korbannya, pelaku pun menuju mesin anjungan tunai terdekat.
Uang tabungan korban senilai lebih dari Rp6,1 juta pun ludes dikuras para pelaku.
"Usai diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel. Korban sempat diajak keliling dan diturunkan ke tempat awal korban diambil," terangnya.
Atas laporan korban tersebut, polisi pun segera bertindak cepat. Kelima polisi gadungan itu berhasil diciduk beserta barang bukti yang dipergunakan dalam melancarkan aksinya.
Menurut pengakuannya, kelima pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali. Mereka pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
"Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.