Connect With Us

Bermula dari Cekcok, Pemuda di Setu Tangsel Dibacok Pakai Samurai

Rachman Deniansyah | Rabu, 17 November 2021 | 18:48

Ilustrasi pembacokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bermula dari cekcok antarpemuda, pria berinisial IR, 22, mengalami luka bacok hingga harus mendapati 11 jahitan pada bagian pinggangnya. 

Pembacokan itu dilakukan oleh pemuda berinisial MS, 21. Pelaku nekat melakukan aksi kekerasan itu bak jagoan dengan langsung menyambangi rumah korban sambil menenteng samurai. 

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menuturkan, insiden pembacokan itu terjadi pada Senin, 15 November 2021 lalu. 

Bermula ketika pelaku sempat mengalami cekcok dengan kakak korban berinisial CS, 29, saat berkendara di kawasan Kademangan, Setu, Tangsel. Keduanya saling bersitegang dan hampir bertabrakan saat terhenti akibat lampu merah. 

"Awalnya kakaknya korban (CS) berselisih di jalan, pelototan dan hampir nabrak di jalan dengan MS (pelaku). Mereka saling cekcok, Senin malam pukul 21.00 WIB," ujar Margana, Rabu, 17 November 2021. 

Akibat kejadian itu, pelaku menaruh dendam kepada CS. Ia kemudian pulang untuk mengambil samurai di rumahnya. Sembari menenteng benda tajam tersebut, pelaku menyambangi rumah CS dengan maksud hendak berduel. 

Namun ketika sampai, orang yang diincarnya itu tak berada di rumah. Pelaku hanya berjumpa dengan IR, adik dari CS sekaligus korban dalam kejadian ini. 

Ketika bertemu, percekcokan pun tak dapat dihindari. Pelaku yang tak dapat membendung emosinya kemudian mengayunkan samurainya ke tubuh korban. "Korban melihat pelaku membawa samurai di atas motor. Terjadi cekcok dan samurai yang dibawa langsung dibacokkan ke korban," tutur Margana.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian pinggang sebelah kiri. "Lukanya cukup parah hingga 11 jahitan, jadi korban ini salah sasaran," ungkapnya. 

Keributan yang terjadi di rumah korban itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga. 

Atas perbuatannya itu, pelaku harus menjalani hukuman dengan ancaman pasal berlapis. "Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Margana.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

KAB. TANGERANG
Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill