TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
KPK memeriksa Anastasia W Lesmana Thio dari pihak swasta di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten, Selasa 30 November 2011, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Dikonfirmasi, antara lain terkait kepemilikan beberapa aset dari pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga berasal dari aliran sejumlah dana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021, dikutip dari Antara.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangsel, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.