TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah langkah mulai dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 dan tersebarnya varian Omicron.
Salah satunya yakni dengan menyiagakan sebanyak 23 rumah sakit dan satu tempat karantina terpusat di Rumah Lawan Covid-19 Kota Tangsel.
"Sebanyak 23 rumah sakit yang kemarin melayani pasien Covid-19 itu akan tetap kita siapkan dan siagakan beserta sarana prasarana, termasuk obat-obatannya. Kita persiapkan juga Rumah Lawan Covid-19 Tangerang Selatan sebagai tempat isolasi terpusat," papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, Senin, 6 Desember 2021.
Allin memaparkan, dari puluhan rumah sakit yang disiagakan tersebut, terdapat sebanyak 54 ICU yang akan digunakan sebagai tempat merawat pasien yang terpapar Covid-19.
"Total ada 54 ICU yang disiapkan untuk perawatan Covid-19 dan ada 455 tempat tidur untuk isolasi, serta oksigen yang sudah kita siapkan. Jadi mudah-mudahan tidak ada kekurangan apabila dibutuhkan," ujarnya
Untuk menunjang itu semua, Allin juga menerjunkan sebanyak 9.000 tenaga medis yang tersebar di wilayahnya.
"Untuk mengantisipasi varian baru yang berasal dari Afrika, tentunya kami Dinkes terus mengantisipasi, terutama dengan terus mendeteksinya melalui tracing testing. Jadi yang terpapar di mana, setelah itu kita cari 15 yang kontak erat dengan yang terpapar," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews