Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan terhadap tiga siswi magang, ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali.
Meski sempat mengelak, aksi bejat oknum honorer yang belakangan diketahui berinisial SA, 54 itu, terungkap ketika pihak Kelurahan dan Kecamatan memeriksa dirinya.
Terlebih, saat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menemui para korban. Ketiga siswi yang masih di bawah umur itu, menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).
"Dia (pelaku) mengaku, dan sudah buat pernyataan tertulis. Tapi dia masih mengelak. Saya tidak percaya orang ngomong pembelaan. Ngapain saya dengarkan dia, makanya saya langsung saja ke para korban seperti apa. Mendengarkan sebenarnya apa yang dialaminya," tegas Pilar, Jumat, 17 Desember 2021.
Kepada dirinya, para korban mengaku telah mendapat tindakan cabul itu sejak pertama kali magang di kelurahan tersebut.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku yang saat itu dipercaya sebagai mentor siswi-siswi magang.
"Berulang kali, tapi saya enggak tahu setiap hari atau gimana. Yang jelas katanya dari awal November itu ya berulang ulang kali," paparnya.
Meski tak mendetail, korban juga sempat menceritakan tindakan cabul yang dilakukan terduga pelaku kepada Pilar.
"Saya enggak nanya detail seperti apa, itu urusan Kepolisian. Perlakuannya seperti apa, yang pasti dia (korban) mengiyakan apa yang tertulis di media, bahwa ada sentuhan fisik di area sensitif," terang Pilar.
Parahnya lagi, pelaku yang usianya sudah cukup tua itu pernah mengirim sejumlah video syur kepada korban. "Pelaku mengirim video begitu (syur)," katanya.
Perbuatan tersebut lantas membuat Pilar geram karena telah mencoreng predikat Kota Layak Anak yang sudah melekat bagi Pemerintahan Kota Tangsel.
Atas hal itu, ia tak segan untuk langsung memecatnya dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Oknum pegawai Kelurahan itu pun kini juga sudah digelandang ke Mapolres Tangsel.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews