TANGERANGNEWS.com-Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di wilayah Tangerang Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian menjelang Tahun Baru 2022.
“Sabu sejumlah satu kilogram dan menangkap tiga tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat 24 Desember 2021.
Pengungkapkan kasus ini berawal saat polisi mengetahui informasi adanya transaksi narkoba pada Selasa 21 Desember lalu. Dari situ kemudian polisi bergerak dan menangkap satu tersangka berinisial AR di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Dari interogasi, AR mengaku mendapat kiriman paket dari AK (DPO) di daerah Pandeglang berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak satu kilogram," ujar Iman.
Berdasarkan pengembangan diketahui bahwa paket sabu sebanyak satu kilogram itu sudah dibagi menjadi 26 klip. Pembagian paket sabu dilakukan di rumah pelaku lainnya yang berinisial SY.
Iman menuturkan saat ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital dan dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Iman menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Kemenkumham mengungkapkan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram. Narkoba tersebut rencananya diedarkan oleh para tersangka pada pesta malam Tahun Baru 2022.
Dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional itu, polisi menangkap lima orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam sindikat tersebut. Dari kelima tersangka tersebut, di antaranya ditangkap di wilayah Tangerang. Namun, tidak dijelaskan kapan kelimanya ditangkap.