Connect With Us

Hadapi Omicron, PPKM di Tangsel Naik Jadi Level 2

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Januari 2022 | 17:25

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, sejak 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang. 

Dalam status level 2 ini, seluruh aturan dibuat sedemikian rupa guna mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron, yang jumlahnya terus mengalami peningkatan di Indonesia. 

"Mari wujudkan PPKM yang tertib dan damai sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Saat ini kita sedang menghadapi varian Omicron yang mengancam," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dikutip dari akun instagram pribadinya @Benyamindavnie_official, Jumat, 7 Januari 2022.

Melalui akun pribadinya tersebut, Benyamin memaparkan seluruh aturannya secara merinci. Seperti halnya, peraturan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

"Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50 persen dan pembelajaran Tatap Muka di sekolah bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, PAUD maksimal 33 persen," paparnya. 

Selain itu untuk kegiatan bekerja, pekerja di sektor non esensial dibatasi sebanyak 50 persen. Sisanya dipersilakan untuk bekerja dari rumah atau work from home. 

Kecuali pada sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen dari kapasitas ruang kantor.

"Keuangan dan perbankan 75 persen WFO (work from office), pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50 persen, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75 persen WFO," terangnya. 

Benyamin menuturkan, dalam PPKM level 2 ini, pihaknya juga membatasi segala aktivitas yang menyangkut pada bidang perniagaan. Seluruhnya diizinkan beroperasi sejak pukul 05.30 -22.00 WIB.

Terkecuali bagi toko obat dan apotek, yang diperbolehkan buka selama 24 jam. "Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75 persen," tuturnya. 

Pembatasan itu, juga berlaku bagi warung kelontong, hingga warung makan Tegal atau warteg. Seluruhnya dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas. 

"Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70 persen, usia di bawah 12 tahun harus didamping orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Benyamin menegaskan kepada seluruh warganya untuk dapat mematuhi segala aturan yang telah dibuat. Setiap warga yang tidak mematuhi dan mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 212 -218 UU No 4/1984.

BANTEN
Wagub Banten Sebut Potensi Pariwisata Banten Lebih Unggul dari Bali

Wagub Banten Sebut Potensi Pariwisata Banten Lebih Unggul dari Bali

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:49

Wakil Gubernur (Wagub) Banten A. Dimyati Natakusumah menilai bahwa potensi pariwisata yang dimiliki Banten sebenarnya memiliki keunggulan kompetitif, jika dibandingkan dengan destinasi populer lain seperti Bal

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill