TANGERANnews-Petugas Kepolisian Polres Metro Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka pasca bentrok-nya dua kelompok warga di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (14/02) lalu.
“Dari lima orang yang diamankan polisi, dua orang diantaranya sudah ditetap sebagai tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok tersebut, “jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya, Minggu (15/2).
Meski begitu, Dewa tidak menyebutkan identitas kedua pelaku yang diamankan tersebut Alasannya masih dalam penyelidikan. “Kedua orang itu kita tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemicu bentroknya dua kelompok warga itu, sedangkan sisanya sudah kita pulangkan,” kata Dewa.
BUSUR PANAH DITEMUKAN
Dari tempat kejadian, kata Dewa, polisi menyita pedang, busur padah dan senjata tajam. Kasus bentroknya dua kelompok warga yang dipicu masalah tarif ongkos angkutan kota (angkot) masih terus dikembangkan. Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Agar kasus ini tidak terulang kembali, polisi sudah mempertemukan kedua kelompok warga yang bentrok tersebut untuk berdamai. “Jadi situasi di lokasi sudah normal kembali seperti semula dan tidak ada lagi polisi berjaga karena sudah ada kesepatakan damai, “ungkap Dewa.
Sebelumnya, pemicu bentrok dua warga yang mengakibatkan enam orang luka-luka bacok dan rumah rusak. Bermula ketika Hendra, sopir angkot menegur seorang penumpang karena membayar ongkosnya 1.000 dari tarif resmi sebesar Rp 2.000. Namun, teguran ini dibalas dengan pemukulan terhadap korban hingga babak belur. (dira)