Connect With Us

Warga Terpapar Omicron, Pemkot Tangsel Siap Perketat Kafe dan Restoran

Rachman Deniansyah | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:13

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali bakal memperketat sejumlah aturan menyusul adanya temuan sejumlah kasus penularan Covid-19 varian Omicron terhadap empat warganya. Salah satu aturan yang akan diperketat, yakni jam operasional tempat hiburan, kafe, hingga restoran. 

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pengetatan aturan itu dilakukan untuk mewaspadai terjadinya penambahan kasus Covid-19, terutama jenis Omicron. 

"Walaupun vaksinasi sudah tinggi, booster akan dimulai tapi ini harus diwaspadai. Ditutup sih tidak, tapi dibatasi jumlah orangnya. Jam operasionalnya kita perketat lagi," ungkap Pilar saat dijumpai di halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangsel, Selasa, 11 Januari 2022.

Pasalnya, kata Pilar, sejak pelonggaran dilakukan oleh pemerintah, banyak sekali kafe dan restoran yang nekat melanggar jam operasional. "Sudah mulai banyak nih beberapa kafe dan restoran, ada pelonggaran tapi malah (buka) lebih dari pukul 22.00 WIB. Sedangkan aturannya enggak boleh," kata Pilar. 

Pilar mencermati selama pelonggaran itu dilakukan, angka kepatuhan di wilayahnya kini mengalami penurunan. "Saya lihat kepatuhan sudah menurun. Yang kemarin 91 persen di wilayah, sekarang justru turun menjadi 89 persen," paparnya. 

Untuk itu, Pemkot Tangsel kini juga akan kembali meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian. Hari ini pihaknya melaksanakan rapat pengawasan dan pengendalian terkait hal tersebut. “Saya minta Dinas Kesehatan dan Satpol PP beserta dinas terkait bergabung untuk mengantisipasi agar memperketat lagi," jelas Pilar.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

BISNIS
Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Rabu, 22 April 2026 | 16:55

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mulia Berkah Abadi resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amani Mulia Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill