TANGERANGNEWS- Menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN) yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, kalangan wali murid mengaku resah. Nampaknya momen UN tersebut, menjadi ajang pungutan liar bagi para siswa. Salah satunya diduga terjadi di SD Negeri 1 Bamu Apus Komplek Departemen agama kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang Kota Tangsel.
Padahal SD Negeri seharusnya tidak dibebani iuran sebesar Rp 516.000. Alasanya, iuran tersebut akan digunakan untuk menopang biaya penyelenggaraan try out, Ujian Nasional dan biaya perpisahan.
Munculnya pungutan itu, akhirnya tak pelak lagi mengundang reaksi dari para wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan besarnya iuran yang dibebankan kepada para siswa itu.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut disampaikan melalui edaran yang diberikan kepada para wali murid.
Menurutnya, Surat edaran tersebut berisi rincian iuran yang harus dibayar para siswa. Dalam surat edaran tersebut, pada intinya, para siswa diminta membayar Rp 516.000 untuk ujian Nasional, penyelenggaran Try Out dan dan biaya perpisahan.
"Per siswa itu dipungut biaya selama sebulan Rp 28.000, sepengetahuannya, UN itu gratis, tapi kok ini tetap ditarik uang. Apalagi, jumlahnya cukup banyak," ujarnya kepada wartawan, hari ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala SDN 01 Umi Astuti mengatakan, pihak sekolah pihaknya tidak pernah memungut biaya kepada orang tua murid sebesar Rp 560 ribu. Namun, Umi tidak menampik bahwa pihak sekolah dan wali murid sepakat untuk mengumpulkan dana setiap bulannya masing-masing Rp 28 ribu.
Dana itu, kata Umi untuk persiapan try out, ujian Nasional dan biaya perpisahan. Apabila diakumulasikan setiap siswa/i kelas VI dalam satu tahun akan mengumpulkan dana sebesar Rp 336.000.
"Dana itu juga belum kami terima. Dan itu kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua murid. Tujuannya untuk persiapan try out, ujian Nasional dan biaya perpisahan," katanya.
Terkait adanya isu yang menyatakan bahwa siswa tidak dapat ikut dalam ujian Nasional jika tidak membayar dana sebesar Rp.516.000, pihak sekolah membantah itu, menurut Umi, pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan seperti itu.
“Itu semua tidak benar jika siswa tidak boleh ikut ujian Nasional hanya gara-gara tidak bayar dana sebesar Rp.28 Ribu perbulannya selama satu tahun, bukan Rp.516 Ribu” katanya
Dikonfirmasi terpisah, kepala UPTD kecamatan Pamuang Sanaman mengatakan, membantah bahwa ada pungutan biaya ujian Nasional , penyelengaran try out dan biaya perpisahan.
Menurutnya, pihak sekolah SDN 01 tidak pernah mengambi pungutan dari siswa kelas VI. Padahal pelaksanaan UASBN atau UN memang gratis. Bagi sekolah yang telanjur menarik dana diminta agar mengembalikan kepada para wali murid. (deddy evan)