TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana memperketat pembelian alat kontrasepsi di wilayahnya, khususnya bagi anak di bawah umur. Rencana itu terkait adanya temuan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia salah satu indekos di Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Kamis, 13 Januari 2022 kemarin.
Selain menjaring sejumlah remaja putri, petugas menemukan banyak sekali alat kontrasepsi yang bertebaran hampir di setiap kamar remaja putri tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, berdasarkan temuan itu, pihaknya berencana membuat regulasi yang akan memperketat pembelian alat kontrasepsi, khususnya bagi anak di bawah umur.
"Ini sebenarnya seperti dua mata pisau. Alat kontrasepsi memang dibutuhkan di masyarakat bukan hanya untuk prostitusi. Mereka membutuhkan untuk misalnya menahan kehamilan dan lain sebagainya. Tapi regulasi ini adalah ide bagus, pembeliannya harus diperketat," ungkap Pilar di Puspemkot Tangsel, Jumat, 14 Januari 2022.
Wacana ini, kata Pilar, akan dibahas terlebih dahulu dengan dinas terkait. Yang jelas ia tak ingin jika alat kontrasepsi ini dijual secara bebas.
"Misalnya Dinas Indag. Untuk pengetatan pembelian alat kontrasepsi terhadap anak di bawah umur. Ya mungkin bisa dengan KTP. Mungkin bisa dijadikan peraturan, jadi pembeliannya enggak sembarangan," paparnya.
Dengan regulasi ini, diharapkan mampu menekan dan mengurangi praktik-praktik prostitusi di wilayah yang memiliki motto cerdas, modern, dan religius ini.
"Tapi jangan juga alat kontrasepsi nanti yang belinya nitip, atau tamunya yang bawa, atau enggak menggunakan alat kontrasepsi, nanti jadinya AIDS. Waduh itu lebih kacau lagi. Tapi regulasi ini bisa jadi satu langkah, untuk menyulitkan mereka untuk jual diri," tutur dia.