TANGERANGNEWS- Kuasa hukum dari masing - masing pihak pemohon kubu Arsid-Andre Taulany (nomor urut 3) dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno (nomor urut 1) Jumat (3/12) telah menyerahkan kesimpulan dari hasil sidang di MK.
Sama dengan pihak pemohon gugatan, kubu termohon KPU Tangsel dan kubu terkait Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie juga telah menyerahkan kesimpulan hasil sidang ke MK.
Kuasa Hukum Arsid-Andre Taulany, Andy Syafrani mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil kesimpulan tersebut. “Isi kesimpulan yang diberikan adalah tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil yang terstruktur dan masif dalam mendukung salah satu calon.
Hal tersebut didukung dengan adanya rekaman video yang membuktikan secara jelas bahwa PNS membantu kandidat nomor urut 4 Airin-Benyamin,” tuding Andy, hari ini Jumat (03/12/2010).
Selain dugaan keterlibatan PNS, Andy mengaku juga dalam isi kesimpulan itu menyertakan adanya dugaan sejumlah praktek money politics seperti yang diungkapkan para saksi dari kubunya. "Semua saksi kita mengaku bila diberikan uang untuk mendukung Airin," katanya
Untuk itu, dirinya berharap MK bisa memenuhi gugatannya untuk dilakukan Pilkada Ulang di Tangsel dan membatalkan rekapitulasi dan pengesahan penghitungan suara pada 17 November lalu. "Kami sangat optimis bila gugatan kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim dari sejumlah saksi kami dan fakta dilapangan," katanya.
KPU Tangsel dan Kubu Airin
Kuasa hukum dari KPU Tangsel, Agus Setiawan menuturkan, pihaknya juga telah memberikan kesimpulan persidangan. Isi kesimpulan itu adalah mengenai tidak adanya pengelembungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS hingga PPK.
Sehingga, sidang pleno yang ditetapkan sebelumnya sudah dapat disyahkan dan
gugatan dari pihak pemohon pun tidak kuat.
"Selama persidangan berlangsung tiga hari, kami yakini kepada MK bahwa memang tidak yang mengarah kepada adanya indikasi pengelembungan suara. Karena memang kami netral, sesuai dengan aturan. Meski ada beberapa yang kurang dalam pelaksanaan tetapi tidak sampai mengurangi suara atau menambahkan suara masing-masing kandidat," kilahnya.
Kuasa hukum dari Airin - Benyamin, Syamsul Hadi menuturkan, pihaknya yakin bila kemenangan kliennya sudah tidak dapat diganggu gugat. Sebab, bukti yang dibeberkan oleh pihak pemohon sama sekali tidak mendasar dan ada kesan mereka membuat seolah-olah ada kecurangan itu.
"Contoh video yang diberikan kepada majelis hakim, waktunya digeser seolah-olah itu terjadi pada saat dimulainya Pilkada. Ini sangat tidak cocok. Kami yakin guagatan mereka (pemohon) akan ditolak,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang sengketa Pilkada Tangsel, dilakukan selama tiga hari sejak hari Senin (30/11) hingga Rabu (1/12), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon, termohon dan terkait. Selain itu, diputar juga video rekaman dari pihak pemohon yang menunjukan dugaan adanya kedekatan PNS dengan Airin-Benyamin.
KPU Tangsel telah menyatakan bahwa pasangan Airin - Benyamin sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih hasil dari pemungutan suara 13 November lalu.
Berikut perolehan suara hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK. Pasangan nomor urut satu Yayat-Norodom memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua Rodhiyah Najibah-Sulaiman Yasin dengan 7.518 suara.
Pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.893 suara.. Selisih Arsid-Andre dengan Airin-Benyamin 1.115 suara atau 0,27 persen.
Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 10.919 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 417.748 suara. MK akan mengumumkan vonisnya pada Rabu (8/12) atau Kamis (9/12). (dira)