TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan menangkap seorang kuli bangunan berinisial S, 36, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) di wilayah Pamulang, Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menegaskan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.
"Sudah kita tangkap malam Minggu kemarin," tegas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.
Namun dari bukti yang dimiliki polisi, pelaku tak dapat beralasan lagi. Sejak penangkapan itu, yang bersangkutan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Tangsel.
"Jadi itu perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, kemudian kita lakukan visum pertama di RSUD. Hasilnya tak ada luka. Lalu kita langsung cek ke RSCM. Nah di situ ada luka. Setelah hasil itu keluar, baru dia enggak bisa mengelak lagi," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul
"Dengan hukuman minimal lima tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.