Connect With Us

Puluhan Warga Tangsel Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan, Ternyata Sertifikat Digadai

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Februari 2022 | 22:01

Pembangunan Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mangkrak. (@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 23 orang yang membeli rumah Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban penipuan pengembang.

Selain pengembang tidak kunjung merampungkan pembangunan perumahan yang dibeli secara inden itu, sertifikat tanah seluas 1.450 meter juga digadaikan secara diam-diam, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 1 Februari 2022.

MS, 42, salah satu korban, menjelaskan bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kasus penipuan ini berawal ketika MS membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 dengan membayar kontan senilai Rp550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 20 lainnya dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.

"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.

Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.

Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya. Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.

"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu," papar MS.

Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W. Penggadaian tersebut MS saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.

MS dan pembeli lain melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021. Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.

"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.

Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu 2 Februari 2022. Adapun MS menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.

NASIONAL
Konsumsi Susu Masih Rendah, LamiPak Ajak Jurnalis Kawal Isu Gizi Lewat Anugerah Jurnalistik 2026

Konsumsi Susu Masih Rendah, LamiPak Ajak Jurnalis Kawal Isu Gizi Lewat Anugerah Jurnalistik 2026

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:45

PT Lami Packaging Indonesia (LamiPak Indonesia) menyosialisasikan pelaksanaan Anugerah Jurnalistik LamiPak (AJL) 2026 yang mengangkat tema “Satu Kotak Susu, Sejuta Harapan Mengawal Ketahanan Gizi Menuju Indonesia Emas 2045”.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill