TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua pekan ke depan, mulai 7 - 18 Februari 2022. Langkah tersebut diambil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk semua jenjang pendidikan terkait peningkatan kasus Covid-19.
“Keputusan pelaksanaan PJJ ini berdasarkan SE No.421/905-Disdikbud dan masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, SMK, MKKS, dan K3S SD,” ujar Benyamin dalam keterangan di Tangerang, Senin 7 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.
Benyamin meminta satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ melalui google form bidang masing-masing.
"Selain PJJ, kita juga harus melakukan proteksi ekstra terhadap diri sendiri dan orang di sekitar. Tetaplah mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan," kata Benyamin.
Sistem PJJ juga berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang mulai hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan oleh kebijakan tim satgas Covid-19.
Keputusan tersebut dilakukan pemkab Tangerang karena menindak lanjuti surat edaran Kadisdik No.420/505-Disdik Tanggal 2 Februari 2022 tentang pengetatan PTM berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang bahwa sampai tanggal 4 Februari 2022 penyebaran Covid-19 terus meningkat.
Sedangkan di Kota Tangerang, kebijakan dilaksanakannya PJJ sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 Januari 2022. Hal tersebut karena Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ingin agar tak ada klaster di sekolah dan bagian upaya menyelamatkan siswa dari penularan Covid-19.