TANGERANGNEWS- Tak jelasnya proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atas jebolnya tanggul Situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan terus menuai protes. Sejumlah mahasiswa gabungan mendesak penuntasan kasus Situ Gintung tetap berlanjut. Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Korban Situ Gintung memastikan jebolnya tanggul merupakan kelalaian pemerintah. Sehingga seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab. Apalagi jebolnya tanggul tersebut menelan korban jiwa.“Kalau alasannya bencana alam. Itu berarti polisi tak mampu melkaukan penyidikan. Polisi harus lihat persoalan ini secara jernih,” teriak Humas Solidaritas Korban Situ Gintung Rahmat Pipo di kampus Uiversitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) sore ini. Bukti-bukti kelalaian tersebut, jelas Pipo dapat terlihat dari kondisi tanggul sebelum jebol. Serta meihat kondisi sejumlah badan tanggul lainnya di Situ Gintung dan saluran airnya. Dari data tersebut semakin terlihat adanya pembiaran yang dilakukan pemeirntah. Selain menuntut penuntasan kasus Situ Gintung, para mahasiswa gabungan UMJ, UIN Syarif Hidayatullah dan STIE Ahmad DAhlan itu meminta pemerintah memperhatikan nasib korban Situ Gintung. Terutama bantuan yang mulai tak terdistribusi dengan baik.“Kita lihat bantuan terus mengalir. Tapi korban bencana sepertinya tidak ada perubahan,” ungkap Pipo. Korban situ Gintung, lanjut dia meminta kepastian dana bantuan rumah. Rencana pemberian dana bantuan rumah yang sebesar Rp30 juta itu tidak realistis. Sebab uang sebesar itu tak cukup untuk memiliki rumah ukuran sedang. Itu berarti, kata Pipo para korban bencana bakal mengahadapi kesulitan yang sama pasca bantuan. Padahal tak sedikit pula para korban bencana yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ini namanya memiskinkan masyarakat,” ujarnya. Pakar Kriminologi UI Adreanus Meliala meminta polisi dapat memberikan penjelasan terkait proses penyidikan Situ Gintung yang tersendat ini. Polisi dapat meminta keterlibatan para ahli dari masyarakat untuk mendukung data pengungkapan kasus. “Polisi seyogyanya membentuk forum public, dimana Polda mengutarakan berbagi hal terkait putusan penghentian kasus tersebut,” ujarnya. (den)