Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Hingga kini kelangkaan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan modern kota Tangsel masih terjadi.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Disperindag Kota Tangsel, Ghazali Ahmad menegaskan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengatur ketersediaan pasokan minyak di pasaran.
"Kita engga bisa mengatur harga, kita lebih kepada pengawasan, imbauan kepada pelaku pasar seperti itu," kata Ghazali, Kamis 17 Februari 2022.
Tidak hanya kelangkaan pasokan, Ghazali mengakui masih ditemukan banyaknya pedagang kecil yang menjual minya goreng di atas ketentuan HET Pemerintah, Rp14 ribu per liter.
Namun, harga tersebut tidak semahal periode sebelum sebelumnya yang mencapai Rp20 ribu per liter.
"Harganya masih lebih mahal sedikit, tapi engga sampai Rp18 ribu keatas. Di kisaran Rp16 ribu paling mahal," jelas Ghazali.
Sepengetahuannya, kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran itu, dipengaruhi sentimen global.
Menurut dia, saat ini produsen minyak goreng lebih tertarik memproduksi kelapa sawit menjadi olahan B20 ketimbang CPO (crude palm oil).
"Kalau stok di ritel masih langka, memang sekarang itu produsen masih fokus program B20 dan lebih menguntungkan untuk memproduksi kelapa sawit menjadi produk B20, sehingga terjadi kekosongan di pasar," jelasnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews