TANGERANGNEWS-KPU Pusat menunjukan Surat Keputusan Nomor 614/KPU/XII/2010 tentang Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009 yang berisi tentang penetapan anggota DPRD Tangsel. Dengan begitu, Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) terancam bisa gigit jari.
Pada SK yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary itu menyebutkan, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang telah dilantik sebelum dikeluarkannya Amar Putusan MK mengenai Judicial Review Undang-Undang 27 Tahun 2009 tetap sah.
KPU beralasan, bahwa peraturan perundang-undangan tersebut telah dilaksanakan dan telah memiliki kekuatan hukum sehingga harus ditaati semua pihak.
“Penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten induk atau KPU kabupaten/kota pemekaran berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009 jo Peraturan KPU nomor 61 Tahun 2009 sebelum Putusan MK adalah tetap sah,” kata Hafiz dalam suratnya yang dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Banten tersebut.
Dalam SK itu juga Hafiz menginstruksikan kepada KPU Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan judicial review peraturan perundang-undangan tersebut.
Menyikapi itu, Ketua FKCLP Tangsel Abdul Rohmani mengatakan SK KPU sangat tidak relevan dengan subtansi hukum Amar Putusan MK. Rohmani bahkan ngotot bahwa Amar Putusan MK itu sudah dipelajari praktisi hukum baik lokal maupun nasional.
Rohmani menegaskan, mereka akan kembali memperjuangkan hak-hak politik mereka, seperti yang telah MK tunjukan. Dalam beberapa hari ini, mereka akan kembali mendatangi MK untuk melaporkan masalah itu. “ “Sangat tidak relevan dan tidak subtansial SK KPU Pusat itu,” kilahnya. (dira)