TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat, Selasa 22 Februari 2022.
Razia ini dilakukan dengan menggandeng tiga OPD lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 harian di Kota Tangsel.
Sasaran razia kali ini adalah lokasi pariwisata dan perdagangan di Kota Tangsel. Misalnya beberapa toko di Pasar Modern dan beberapa tempat Spa seperti Delta Spa dan Lounge BSD serta Orchid Spa BSD.
Pada saat melakukan razia itu, timnya menemukan bahwa pelaku usaha masih tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan hand sanitizer dan juga fasilitas cuci tangan di luar lokasi.
"Selain itu juga kami menemukan bahwa pendatang atau konsumen tidak melakukan swab sebelum datang. Padahal siapapun yang akan melakukan massage misalnya itu harus swab terlebih dahulu,” ujar Muksin.
Meski demikian atas pelanggaran tersebut, Satpol PP hanya memberikan teguran agar mereka sadar bahwa penerapan protokol kesehatan ini masih diberlakukan.
Dia menambahkan bahwa beberapa lokasi juga tidak ditemukan penjaga untuk flyer aplikasi PeduliLindungi.
Padahal, petugas harus disiagakan memastikan siapapun yang masuk ke dalam lokasi tersebut harus mengakses PeduliLindungi.
”Jadi tadi ditemukan kalau jumlah orang yang datang dengan akses PeduliLindungi tidak sama. Makanya tadi kita sampaikan kalau flyer PeduliLindungi itu harus memiliki petugas,” tutup Muksin.