TANGERANGNEWS.com–Penangkapan pelaku kasus pencabulan anak di Ciputat, Tangerang Selatan oleh aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel berkat laporan orang tua korban ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban yang merupakan anak perempuan berusia tujuh tahun memberitahukan aksi kejahatan yang dialaminya itu kepada orang tuanya. “Orang tua korban melanjutkan membuat laporan ke kepolisian,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran.
“Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar Zulpan.
Zulpan juga memastikan pihaknya bakal memberikan respons cepat dalam pengungkapan setiap kasus yang terjadi.
Namun, Zulpan juga menekankan pengawasan terhadap anak membutuhkan kerja sama semua pihak. “Kami berharap pada orang tua, guru, dan stakeholder terkait memberikan pengawasan lebih pada anak agar tidak terjadi kasus pencabulan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian khusus bagi setiap orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.