TANGERANGNEWS.com–Dua panti pijat di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) yang terindikasi adanya praktik prostitusi digerebek aparat Satreskrim Polres Tangsel pada Senin 14 Maret 2022 sore.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, razia dilakukan karena ada informasi dari masyarakat sebagai tempat prostitusi dan langsung ditindaklanjuti. “Dua panti pijat tersebut beroperasi di dua kecamatan yang berbeda,” kata Aldo dinukil dari Detik, Selasa 15 Maret 2022.
Ia menyebutkan, satu kecamatan di Tangsel dan satunya lagi di Kabupaten Tangerang tetapi masuk wilayah hukum Polres Tangsel. “Yang pertama di wilayah Serpong Tangsel dan juga wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada dua tempat ini, tutur Aldo, didapati beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihaknya untuk penyelidikan lebih lanjut. "Satu nota pembayaran, kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan juga yang tunai," ungkap dia.
Aldo melanjutkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah tamu dan juga terapis saat penggerebekan. Dari dua tempat tersebut total yang diamankan mencapai belasan orang. “Yang kita amankan ada 15 orang termasuk tamu, terapis, pengelola yang ada di lokasi pada saat melakukan razia," ucapnya.
Adapun menyangkut sanksi terhadap pemilik tempat panti pijat ini, menurut Aldo perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. "Akan kita dalami, kita akan panggil pengelola atau pemilik ruko pemilik tempat," jelas dia.