TANGERANGNEWS.com-Polisi menyita rumah dua tingkat yang masih dalam tahap pembangunan yang diduga milik tersangka investasi bodong Indra Kenz, di Klaster Narada Pemukiman elit Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 18 Maret 2022.
Rumah yang dibangun di atas tanah seluas 800 meter persegi itu masih dalam tahap konstruksi. Material bangunan seperti pasir dan batu kerikil dekat bangunan.
Saat disambangi petugas dari Bareskrim Polri, sejumlah kuli masih sempat melakukan pembangunan. Namun beberapa saat kemudian mereka menghentikan kegiatannya.
Petugas yang datang dengan berjaket merah, membawa spanduk kecil berwarna merah-putih bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022'.
Spanduk dipasang di pagar seng bagian depan rumah tersebut sebagai tanda aset Indra Kenz telah disita.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya akan terus mengejar aliran dana Indra Kenz dalam kasus Binomo. Sekarang pihaknya masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz.
"Jadi di sini kita melakukan lagi (penyitaan), yang satu ini bertempat di Alsut (Alam Sutera), kemarin di Medan," tuturnya di lokasi.
Bangunan belum jadi tersebut diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar. Namun, Polisi masih menyelidiki kepemilikan rumah dan juga bangunan tersebut.
"Atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai di sini," kata Kompol Karta.
Bukan hanya rumah di Klaster Narada Alam Sutera saja, penyidik masih akan menelusuri segala aset-aset milik Indra Kenz. Termasuk aset berjalan atas nama pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut.
"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," tutur Kompol Karta.