Connect With Us

19 Motor Curian dari 6 Tersangka Diamankan di Polres Tangsel, Buruan Cek

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:18

Enam pelaku pencuri 19 unit sepeda motor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 19 unit sepeda motor curian di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan dari enam pelaku yang dibekuk petugas.

Enam pelaku itu berinisial AP, 26, MN, 31, DS, 26, V, 26, S, 41, dan S, 34. Mereka berperan sebagai eksekutor hingga penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok itu telah rutin beroperasi sejak 2021. Para pelaku selalu memilih beraksi di pagi hari.

"Modus yang digunakan pelaku itu selalu melakukan pencurian di pagi hari yang dijadikan target dengan cara mencongkel sepeda motor dengan kunci letter T," kata Zulpan seperti dilansir dari Detik, Senin 21 Maret 2022.

Zulpan menyebut kasus ini terungkap dari laporan seorang warga pada Senin 7 Maret 2022, lalu. Saat itu perempuan inisial NF itu melaporkan sepeda motornya raib dicuri.

"Pada 16 Maret 2022, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan kita ketahui satu pelaku identitas AP. Tim bergerak dan menangkap yang bersangkutan di Pandeglang," jelas Zulpan.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan dari penangkapan AP. Lalu, berkembang ke lima tersangka lainnya yang berhasil dibekuk.

Zulpan mengatakan dari penangkapan pelaku, total 19 motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Tangsel sebagai barang bukti.

Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk mengambil barang bukti itu ke Polres Tangsel.

Dia memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian tersebut.

"Sepanjang ada bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis," katanya.

Enam pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill