Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp26,61 Miliar untuk Perbaikan Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:07
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memperbaiki kerusakan di sepanjang ruas Jalan Raya Pasar Kemis - Rajeg.
TANGERANGNEWS.-Usaha kuliner seperti restoran dan rumah makan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang melayani makan di tempat selama bulan Ramadan.
Hal ini merupakan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel berdasarkan hasil keputusan dalam rapat bersama pemerintah daerah setempat.
Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menerangkan, kebijakan itu dilakukan untuk menghormati masyarakat Tangsel, yang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau untuk industri kuliner tidak boleh makan di tempat. Jadi restoran, rumah makan hanya take away (pesan antar) saja engga boleh makan di tempat," tegasnya seperti dilansir dari Merdeka, Selasa 29 Maret 2022.
Kepala kantor Kementerian Agama ini juga meminta masyarakat Tangsel, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah. Dan tidak melakukan tindakan - tindakan di luar kewenangannya.
"Engga usah sweeping -sweeping. Sudah ada Pol PP, ada Polisi, mereka yang bertugas," katanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memperbaiki kerusakan di sepanjang ruas Jalan Raya Pasar Kemis - Rajeg.
TODAY TAGLubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis
roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa
Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews