TANGERANGNEWS-Guna mengatasi persoalan sampah yang tidak kunjung selesai, DPRD Kota Tangsel berjanji untuk memberi prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sampah.
"Perda yang mengatur masalah sampah dan kebersihan itu, akan kami upayakan terbentuk pada 2011," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu.
Menurut Iwan, perda itu akan mengatur sanksi bagi siapapun yang tertangkap membuang sampah sembarangan. "Regulasi penanganan sampah memerlukan payung hukum yang dikeluarkan pemkot guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, seperti membuang sampah di sembarang tempat," katanya.
Seperti diketahui, sejak memekarkan diri dari Kabupaten Tangerang, Pemkot Tangsel belum memiliki perda tentang sampah. Perda itu sendiri diharapkan dapat mengatur tempat pembuangan sampah, retribusi sampah, dan lokasi pembuangan sampah akhir. Perda itu sendiri rencananya juga dapat dikenakan kepada Pemkot Tangsel khususnya DKPP (Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman) yang lalai menjalankan tugasnya.
"Bila sudah ada aturan dan masih terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukumnya, baik untuk pemerintah yang lalai menangani sampah maupun warga yang tidak mau menjaga kebersihan di wilayahnya," ucap Iwan.
Untuk rencana pembahasan perda sampah itu, Iwan mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan DKPP yang diharapkan mulai dibahas awal 2011. Terkait tumpukan sampah yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah di Tangsel, Iwan berharap Pemkot segera mengalokasikan dana dan percepatan realisasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang.
"Kami harapkan anggaran untuk pembangunan TPST itu bisa dialokasikan dalam RAPBD 2011, sehingga tahun depan pembangunannya bisa dilaksanakan," ujarnya.
Untuk mengatasi tumpukan sampah di Tangsel dibutuhkan anggaran sekitar Rp 40 miliar. Jika masih kurang mesti dilakukan penambahan, jangan sampai menunggu tahun berikutnya. (fre/kot)