Connect With Us

Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dilarang Beroperasi di Tangsel Saat Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 April 2022 | 09:18

| Dibaca : 273

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.

"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin, Selasa 5 Maret 2022.

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12.00 WIB, dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. 

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. 

"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.

HIBURAN
Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Senin, 25 September 2023 | 17:05

TANGERANGNEWS.com- Marcel Radhival alias Pesulap Merah membongkar video viral asap keluar asap dari kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tangerang.

BISNIS
Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Selasa, 26 September 2023 | 11:12

TANGERANGNEWS.com- Bagi seorang investor, memahami istilah bullish dan bearish adalah kunci penting untuk mengoptimalkan peluangnya di pasar modal.

KOTA TANGERANG
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Anggaran Bedah Rumah Naik di Tahun 2024

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Anggaran Bedah Rumah Naik di Tahun 2024

Kamis, 28 September 2023 | 11:29

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dedi Hasbullah berkesempatan melakukan kunjungan ke salah satu lokasi pembangunan bedah rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill