Connect With Us

Lagi, 15 Remaja Tawuran Sarung di Pondok Aren Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 April 2022 | 20:54

15 remaja dikumpulkan di Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangsel, usai diamankan hendak perang sarung, Minggu 10 April 2022, dini hari. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran dengan sarung kembali dilakukan remaja di bawah umur di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi pun menangkap 15 remaja yang terlibat aksi tersebut.

 

"Iya, pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 01.45 WIB, kami mengamankan sebanyak 15 remaja di bawah umur yang akan terlibat perang sarung," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya.

 

Menurutnya, perang sarung tersebut berbahaya dan dapat melukai karena disisipi benda tumpul berupa batu. "Jadi kami juga amankan ada enam buah sarung yang diisi batu, dan enam unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.

 

Ke-15 anak dibawah umur ini diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan Pondok Aren dan Jalan Tentara Pelajar.

 

Saat diamankan, belum sempat melakukan aksi tawuran, namun dari telepon genggam yang disita sudah terlihat adanya ajakan untuk terlibat tawuran lengkap dengan lokasi pertemuan kedua kelompok tersebut.

 

"Jadi kami melakukan langkah pencegahan dengan langsung mengamankan lebih dulu, beserta barang bukti," katanya.

 

Selanjutnya, saat dibawa ke Mapolsek Pondok Aren, belasan remaja tersebut langsung didata dan meminta orang tua, ketua RT/RW serta lurah tempat tinggal mereka untuk menjemput.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill