TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penipuan investasi bekedok trading dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz semakin berembang. Polisi menemukan fakta bahwa Indra Kenz diduga memberikan sebidang tanah di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar kepada pacarnya, Vanessa Khong.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari Okezone, Senin 11 April 2022.
Namun tak hanya tanah, Vanessa Khong juga diduga menerima aliran dana miliaran dari Indra Kenz. "Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening milik dari Vanessa Khong.
Diketahui, Vanessa Khong berserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan tersangka karena disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
Adapun terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.