TANGERANGNEWS.com-Pasca dirazia, sejumlah tempat hiburan malam yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan digusur.
"Kami kemarin melakukan tindakan, terutama yang di roxi. Intinya adalah tidak ada satu pun lahan pemkot yang (boleh) disalahgunakan untuk menjadi tempat hiburan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan seperti dilansir dari Kompas, Selasa 19 April 2022.
Menurutnya, penggusuran itu akan secepatnya dilakukan. Satpol PP sudah diinstruksikan untuk menindak lanjutinya.
Diketahui sebelumnya, ada sebanyak empat tempat hiburan malam yang ditertibkan di sekitar Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, pada Sabtu 16 April 2022 malam.
Selain bangunan tersebut ilegal, operasinya juga melanggar surat edaran yang melarang aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Dari razia tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dan sound system.
"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ucap Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo.