Connect With Us

Tempat Hiburan Malam Kembali Dirazia di Tangsel, Ratusan Miras dan Kondom Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 24 April 2022 | 09:45

Satpol PP Kota Tangsel mengamankan kondom dan minuman keras dari tempat hiburan malam yang nekat buka saat bulan Ramadan, Sabtu 23 April 2022, malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangsel yang nekat buka saat bulan Ramadan kembali dirazia aparat Satpol PP, Sabtu 23 April 2022, malam.

Kali ini tempat yang dirazia yakni kafe dan warung yang berlokasi di Kecamatan Setu dan Serpong. Dari razia tersebut pertugas mengamankan sejumlah barang seperti ratusan minuman keras (miras) dan sound system yang digunakan untuk karaoke, serta alat kontrasepsi berupa kondom.

Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih nekat buka pada bulan Ramadan.

 “Tempat hiburan malam tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda (Peraturan Daerah) No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutur Oki seperti dilansir dari Republika, Minggu 24 April 2022.

Adapun tempat hiburan yang dirazia yakni Kafe Atun, Kafe Ai, dan Kafe Bunda Irma, serta Warung Ipung, Warung Bonay, dan Warung Mimin yang berada di kawasan Setu dan Serpong.

Petugas juga mengamankan sebanyak 62 botol miras dan tape satu unit dari Kafe Atun, 16 botol miras beragam merek dan empat unit lampu diskotik dari Kafe Bunda Irma, dan 10 alat kontrasepsi serta satu lampu diskotik dari Kafe Ai.

Kemudian, ada juga empat botol miras dari Warung Ipung, 23 botol miras dari Warung Bonai, dan 37 botol miras dan TV karaoke dari Warung Mimin. Selain itu, pada malam operasi tersebut, dilakukan pula razia di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Puspitek, Serpong.

Tak hanya itu, Satpol PP juga mendapati dua pasangan bukan suami istri di dalam sebuah kontrakan di Jalan Raya Puspiptek.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri menambahkan, sejumlah barang bukti yang disita dalam razia akan didata untuk dilaporkan izin sita ke pengadilan, selanjutnya dimusnahkan.

“Bagi yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, serta akan kita panggil para pemilik untuk penindakan lebih dalam,” ujarnya.

 

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill