Connect With Us

Tetangga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah SD di Pamulang Tangsel

Tim TangerangNews.com | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:32

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini menimpa bocah di bawah umur berinisial AJ,12. Pelakunya tetangga korban berinisial SR, 43. Pihak keluarga korban melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel.

“Peristiwa terjadi di Kedaung, Pamulang, pada Kamis 5 Mei 2022. Namun, baru dilaporkan oleh relawan tim pendamping kasus P2TP2A pada Minggu 8 Mei 2022,” ungkap Ketua P2TP2A Tangsel Tri Purwanto, Selasa 10 Mei 2022, seperti dilansir dari Kompas.

Tri menyebutkan, selanjutnya pihak keluarga korban, yaitu ayah dan kakak korban mendatangi kantor P2TP2A Kota Tangsel pada Senin 9 Mei 2022.

Pengajuan laporan kasus itu dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. “Bahwasanya terjadi kekerasan seksual terhadap klien AJ, 12, masih sekolah SD,” terangnya.

Ia menuturkan bantuan yang diharapkan dari keluarga korban, yaitu agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kemudian rencananya, besok Rabu 11 Mei 2022, korban didampingi P2TP2A akan melapor ke Polres Tangsel.

P2TP2A, lanjut Tri, bakal memberikan layanan psikolog kepada korban pada Kamis 12 Mei 2022. Berdasarkan keterangan orang tuanya, korban masih mengalami trauma hingga saat ini.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KOTA TANGERANG
DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Armada Pengangkut Sampah yang Tak Laik Beroperasi

DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Armada Pengangkut Sampah yang Tak Laik Beroperasi

Rabu, 29 April 2026 | 17:27

DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar lebih memperhatikan persoalan lingkungan hidup.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Rabu, 29 April 2026 | 15:20

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai proyek pembenahan infrastruktur estetika kota melalui relokasi kabel udara fiber optik menjadi kabel tanam bawah tanah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill