TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.
Pemberian WTP ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu 25 Mei 2022. Raihan opini WTP tersebut adalah yang ke-10 kalinya bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Keberhasilan opini WTP ini adalah raihan yang perdana di bawah kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, peraihan WTP ini merupakan kerja keras dari seluruh pihak. Baik itu pihak pemerintahan atau juga beberapa stakeholder yang ikut membantu pemerintah untuk memastikan proses pembangunan bisa berjalan lancar.
Benyamin pun mengapresiasi kinerja seluruh pemangku kepentingan. "Tentu saja ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus mempertahankan gelar ini ke depannya," kata Benyamin.
Penyerahan LHP atas LKPD ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Benyamin Davnie. Pada saat penyerahan LHP atas LKPD sekaligus disampaikan bahwa Pemkot Tangsel mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Novie mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangsel yang berkomitmen dan bertanggung jawab mengelola keuangan daerah. Untuk itu Pemkot Tangsel mendapatkan predikat WTP. "Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah," kata Novie.
Menurutnya, pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.