TANGERANGNEWS.com-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang, rentan kampanye dengan melibatkan anak-anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram mengatakan, ketertibatan anak-anak di bawah umur tersebut, akan merusak masa depan anak, bahkan merusak bangsa.
"Kurangnya pemahaman peserta Pemilu tentang aturan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Anak adalah usia yang sangat rentan, dan cenderung menjadi korban karena belum paham dan mengerti," kata Isram kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah orang yang mengajak.
Jadi jangan pilih peserta Pemilu yang libatkan anak saat kampanye, karena akan merusak bangsa. "Regulasinya harus dikuatkan. Sanksi pelanggar harus dijalankan menurut ketentuan Undang-undang," tambahnya.
Meski gelaran Pesta Demokrasi masih cukup lama, pihaknya perlu mengingatkan peserta Pemilu, bahkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pemilu tersebut. Isram menegaskan, seluruh elemen, perlu terlibat dalam menjaga marwah UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur pada Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih diatur secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak punya hak pilih," tegasnya.
Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis dapat dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun kurungan penjara. "Jika mereka diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita," imbuhnya