Connect With Us

Anak-anak Kerap Dilibatkan Dalam Pemilu, LPA Tangsel Minta Kampanye Tak Libatkan Anak

Rahmat Hidayat | Rabu, 1 Juni 2022 | 20:15

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang, rentan kampanye dengan melibatkan anak-anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram mengatakan, ketertibatan  anak-anak di bawah umur tersebut, akan merusak masa depan anak, bahkan merusak bangsa.

"Kurangnya pemahaman peserta Pemilu tentang aturan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Anak adalah usia yang sangat rentan, dan cenderung menjadi korban karena belum paham dan mengerti," kata Isram kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah orang yang mengajak. 

Jadi jangan pilih peserta Pemilu yang libatkan anak saat kampanye, karena akan merusak bangsa. "Regulasinya harus dikuatkan. Sanksi pelanggar harus dijalankan menurut ketentuan Undang-undang," tambahnya.

Meski gelaran Pesta Demokrasi masih cukup lama, pihaknya perlu mengingatkan peserta Pemilu, bahkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pemilu tersebut. Isram menegaskan, seluruh elemen, perlu terlibat dalam menjaga marwah UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur pada Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih diatur secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak punya hak pilih," tegasnya.

Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis dapat dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan  paling lama 5 tahun kurungan penjara. "Jika mereka diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita," imbuhnya

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill