Connect With Us

Ortu Korban Pelecehan di Bintaro Tangerang Selatan Bantah Damai 

Denny Bagus Irawan | Senin, 27 Juni 2022 | 19:42

Terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur akan diamankan security di Bintaro Xchange Mall, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelecehan yang terjadi kepada salah seorang anak yang dicolek-colek oleh pria berinisial ABS di Bintaro Xchange Mall Tangsel tidak berakhir dengan damai. Hal itu diungkapkan DY 25 tahun ibu dari korban.

Dia mengaku melihat dengan jelas peristiwa itu karena ketika kejadian dirinya sedang ngobrol dengan putranya itu. Tiba-tiba saja pelaku datang dari arah belakang ortu Korban dan langsung melakukan tindakan tersebut.

"Jadi saya lagi ngobrol sama anak saya. Anak saya kan tingginya selengan saya, ya. Saya lagi ngobrol sama dia karena mau nonton Tayo, itu kan ada acara live show Tayo," ujar DY seperti dikutip detik.

DY menjelaskan saat itulah tiba-tiba pelaku datang dan mencolek anaknya. Anak DY berjenis kelamin laki-laki berusia 7 tahun.  "Usai melakukan dia tampak senyum," katanya.

Baca Juga : 

Sementara itu, polisi telah melakukan mediasi. Kemudian  menyebutkan orang tua korban menerima hasil mediasi setelah mengetahui pelaku, ABS ,33, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). 

Namun, ortu korban membantah bahwa kasusnya berakhir damai, melainkan hanya 'di-hold' untuk sementara waktu.

Menurut DY, kasus itu tidak berakhir damai begitu saja tetapi 'di-hold'. DY mengatakan belum ada keterangan dari psikiater yang menyebutkan bahwa pelaku ODGJ sehingga menurutnya laporannya 'di-hold' dulu.

"(Pelaku) diajak ngomong juga tidak jawab atau jawabnya juga ke mana-mana akhirnya polisi menduga bahwa dia gila. Itu kan belum ada surat dari ahlinya psikolog atau psikiater yang menyatakan bahwa dia ODGJ, akhirnya kemarin di-hold," kata DY. 

Dia berharap jika benar ABS merupakan ODGJ, harus lama menjalani perawatan di RSJ. Jika tidak ODGJ, dia bakal melaporkan peristiwa itu lebih lanjut.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill