Connect With Us

Kasus Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Ditahan 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Juli 2022 | 17:32

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022.

"Hari ini, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara, tanggal 11 Juli 2022, hari ini," ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

Marhaen Nusantara pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

Aliansyah menjelaskan, SMPN 17 Kota Tangsel pada 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan. Lalu, pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020.

Pada tahap kelima ini, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp724.875.000.

"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.

Kemudian dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp699 juta. Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali. 

"Ini ada rinciannya, pertama Rp126.750.000, yang kedua Rp22.875.000, ketiga Rp103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp52 juta, seterusnya Rp77 juta, selanjutnya Rp112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.

Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orang tua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.

KAB. TANGERANG
Korban Penusukan Debt Colletor di Tangerang Pengurus Kongres Advokat Banten

Korban Penusukan Debt Colletor di Tangerang Pengurus Kongres Advokat Banten

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:21

Seorang pria menjadi korban penusukan saat penarikan mobil oleh penagih utang atau debt collector di Gerbang Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Lagi Viral di Medsos Menu MBG Ramadan Dinilai Tak Layak, Begini di SPPG Tangerang

Lagi Viral di Medsos Menu MBG Ramadan Dinilai Tak Layak, Begini di SPPG Tangerang

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:37

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan tengah viral di media sosial. Sejumlah daerah memperlihatkan menu MBG berupa makanan kering yang dinilai tidak layak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill