TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Komisi II Fraksi PSI Ferdiansyah meminta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangsel terpilih, Fajar Siddiq untuk menjawab terkait adanya petisi soal keabsahan gelar magisternya.
Hal ini menyusul munculnya petisi dari sejumlah anggota IDI Tangsel yang mempertanyakan gelar magister Fajar Siddiq.
"Baiknya Ketua IDI Tangsel menjawab, membuktikan dan memberikan klarifikasi dengan menunjukkan dokumen pendukung lainnya, yang diperlukan untuk dapat meyakinkan semua pihak serta menjawab petisi yang diajukan oleh anggota IDI Tangsel tersebut," kata Ferdi, Senin 25 Juli 2022.
Ferdi menuturkan keterbukaan tersebut perlu dilakukan oleh Fajar guna menampik petisi yang dilayangkan sejumlah anggota IDI Kota Tangsel. Langkah tersebut perlu dilakukan agar menjaga marwah dari organisasi IDI Kota Tangsel.
Apalagi, Fajar baru saja terpilih sebagai Ketua IDI Kota Tangsel periode 2022-2025, usai dilakukan pemilihan pada Sabtu 25 Juli 2022, silam.
"Terpilihnya Ketua IDI Tangsel baru seumur jagung dan kita harapkan tidak terjadi gejolak atau permasalahan internal di tubuh IDI Tangsel. Para dokter yang tergabung di IDI Tangsel diharapkan bekerja sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di semua instansi yang dinaunginya," katanya.
Sebelumnya, anggota IDI Kota Tangsel, Bambang Eka melayangkan surat pernyataan atau petisi yang ditandantangani oleh sejumlah anggota lainnya kepada sang ketua, Fajar Siddiq.
Pelayangan surat tersebut dalam rangka mempertanyakan keabsahan Gelar S2 lulusan salah satu universitas negeri yang disandang Fajar Siddiq.
Hal ini, kata dia, berawal dari adanya informasi di media sosial pada 28 Juni 2022, yang menyebut gelar ketua IDI Tangsel terpilih tidak meyakinkan.
"Saya atas nama teman-teman anggota IDI Tangsel dalam hal ini mengajukan surat pernyataan atau petisi mengenai gelar kelulusan S2 yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan nasional RI," kata Bambang kepada awak media beberapa waktu lalu,
Bambang mengaku pihaknya mendapati kejanggalan akan keabsahan gelar S2 tersebut. Pihaknya pun turut ditelusuri soal keabsahan gelar itu melalui data pangkalan perguruan Dikti secara online.
"Beberapa anggota DPR mengatakan bahwa gelar tidak pernah dipublikasikan. Kemudian kami merasa terpanggil sesuai anggaran dasar rumah tangga IDI 2018, kami sebagai anggota mempunyai hak untuk bertanya baik lisan maupun tulisan mengenai gelar S2 teman sejawat dokter Fajar," kata Bambang.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan dokumentasi atau temuan secara online di pangkalan Dikti Kemendikbud bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada 2012.
"Dikatakan di situ beliau mengundurkan diri dari S2 program studi kajian administrasi rumah sakit," sambungnya.