TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian meringkus tiga orang pelajar karena terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar dari sekolah lain di Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga pelajar masing-masing berinsial FWP, 18, RZW, 20, dan AA, 16, disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan antar pelajar itu, terjadi pada Kamis 28 Juli 2022 malam.
"Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya berinisial RMR,16, warga Pondok Cabe, Pamulang, ke Mapolsek Ciputat Timur," ungkapnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Dari hasil visum medis terhadap korban, katanya, menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam. Kapolsek menyebut, kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan celurit.
"Untuk luka pada korban di antaranya ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan sebelah kanan," jelasnya.
Dari para pelaku, kepolisian menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, dan satu sweater bertuliskan Liema7.