Connect With Us

Pamit Nonton Lenong, Duda Sebatang Kara Ditemukan Tewas Tergantung di Tangsel

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 September 2022 | 19:02

Ilustrasi Gantung Diri (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Pria lanjut usia berinisial N, 60, ditemukan tewas tergantung di gubuk bambu dekat rumahnya di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 21 September 2022. Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat berpamitan untuk menyaksikan pertunjukkan lenong.

Pihak kepolisian memastikan, korban duda tanpa anak itu tewas bukan karena dibunuh. Dari tubuh korban juga tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.

"Gantung diri, (pembunuhan-red) bukan. Itu biasanya bersih," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana.

Menurut keterangan adiknya, korban pada Selasa, 20 September 2022 malam, sempat berpamitan untuk keluar rumah, karena ingin menyaksikan pertunjukkan lenong. 

"Jam 19.00 WIB dia pamit sama adiknya, bilang mau ke luar rumah buat nonton lenong. Padahal enggak ada lenong, enggak ada hiburan malam itu," jelasnya.

Baca Juga :

Lantaran tidak pulang semalaman, sang adik kemudian melapor hilangnya korban kepada ketua RT setempat pada pagi tadi. Lalu, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di gubuk bambu dengan menggunakan tali tambang. 

"Murni bunuh diri, berdasarkan fakta-fakta di lokasi. Mungkin. Bagaimana dengan keadaan, enggak punya istri, enggak punya anak, enggak bekerja juga susah 60 tahun," ucap Margana.

Ia menerangkan, korban hidup sebatang kara setelah berpisah dengan istrinya beberapa tahun silam. Dari pernikahan sebelumnya, pria sebatang kara itu juga tidak dikarunia anak.

"Jadi dia sebatang kara, hidup bersama adiknya di kampung Kademangan, 20 meter dari TKP gantung diri," pungkasnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill