TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap pria berinisial S alias B, 45, sebagai diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi SD di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku ditangkap di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Selasa, 18 Oktober 2022 pagi.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan.
"Modus pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dijelaskan Kapolres, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar jaket, celana, dan baju miliknya usai melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
Baca juga: Biadab! Pria Paruh Baya di Cibodas Tangerang Cabuli Anak 6 Tahun
Selain itu, tersangka juga mengecat sepeda motornya yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya menjadi warna hitam.
Tak hanya di Tangsel, kata Kapolres, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah daerah lainnya.
“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ungkapnya.
Atas perbuatan, tersangka telah ditahan di Mapolres Tangsel, dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.