Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai memberlakukan aturan baru Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai pengganti tilang manual secara bertahap.
Aturan tersebut berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman meminta agar masyarakat selalu tertib ketika berlalu lintas meski tak ada lagi tilang manual.
“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Dicky seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis 24 November 2022.
Adapun penegakan hukum dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis melalui kamera pada titik-titik tertentu.
Selain itu dengan cara mobile, di mana petugas Polantas yang berpatroli akan memotret pengendara yang melanggar sebagai barang bukti ETLE.
Dicky berharap, semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.
“Masyarakat patuh tatib ketika berlalu lintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tukas Dicky.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGMomentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah selalu identik dengan kelezatan aneka olahan daging kurban. Namun, di balik kelezatan hidangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak kalap dan tetap mengontrol pola konsumsi demi menghindari risiko
Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews