Connect With Us

Lagi Beli Martabak Mini, Bocah 8 Tahun Malah Dilecehkan di Pondok Aren Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Desember 2022 | 20:01

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bocah berusia 8 tahun berinisial NR menjadi korban pelecehan seksual di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelakunya seorang tukang martabak mini berinisial S, 23. 

Peristiwa itu berawal ketika NR membeli martabak mini yang dijual tersangka. Kemudian, S yang semula tengah memasak martabak tiba-tiba memanggil korban. Di saat itu lah pelaku melakukan pelecehan.

"Jadi S melakukan pelecehan kepada korban sambil membuat jajanan," ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Selasa 13 Desember 2022.

Aksi pelecehan itu berlangsung selama satu menit. Korban yang merasa mendapat perlakuan tidak mengenakan, lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya saat pulang ke rumah.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan polisi dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat Pasal 82 UU No 17/2016 tentang PERPPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.

"Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

TANGSEL
Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:52

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan para remaja agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama mengakses media sosial (medsos) guna menjaga kesehatan mental di tengah pergeseran pola interaksi digital.

KOTA TANGERANG
Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Samsat Cikokol Ajak Warga Manfaatkan Program

Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Samsat Cikokol Ajak Warga Manfaatkan Program

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan penghapusan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill