TANGERANGNEWS-Suswono, Ketua RT 003 RW 05, Perumahan Citra Prima Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dan Nurhasan alias Aceng Franky, relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid - Andre Taulany, mengaku menyesal atas perbuatannya membagikan mie instan kepada warga, 4 Februari 2011 lalu.
Penyesalan itu diungkapkan keduanya saat dipersidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/3). "Kalau tahu begini, tentu saya juga tak mau disuruh membagikan mie instan," ucap Suswono, seusai persidangan.
Ketika Ketua majelis hakim, Tahan Simamora, menanyakan pandangannya terkait pembagian mie instan saat menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Tangsel, Suswono menyatakan bahwa perbuatannya itu menyalahi aturan. "Apakah saudara tahu bahwa perbuatan itu melanggar hukum?" tanya Tahan. Suswono langsung menjawab, "Tahu pak", disertai dengan anggukan kepala.
"Kalau tahu salah kenapa dilakukan? Padahal Anda mengaku sebagai anggota KPPS, tentunya tahu peraturan main saat pemilukada. Bagaimana saudara ini? Saudara harusnya netral, tidak boleh mempengaruhi warga untuk memilih," ucap Tahan.
Begitu pula yang diucapkan Aceng Franky. Majelis Hakim PN Tangerang coba mengorek asal dana yang digunakan Aceng untuk membeli mie instan. Dengan meyakinkan, Aceng menjawab bahwa itu adalah dana pribadi. "Semua itu atas inisiatif pribadi saya, tak ada perintah dari nomor tiga," ujarnya.
Aceng mengaku bahwa dirinya adalah seorang dermawan. "Saya suka membantu fakir-miskin, dan janda tua," ujarnya.
Namun, Hakim Ketua PN Tangerang, Tahan Simamora, tampaknya tidak percaya sepenuhnya atas ucapan Aceng, meskipun sudah disumpah secara Islami. "Anda ini kenapa, tidak ada perintah lalu membantu pasangan Arsid - Andre Taulany. Uang anda keluarkan sendiri. Apakah anda simpatik terhadap lawakan Andre di OVJ sehingga mau jadi relawan?" ucap Tahan.
Aceng yang mengaku berprofesi sebagai suplier material, menjawab, "Ya begitulah Pak". Mendengar jawaban itu, Tahan bersama dua hakim anggota langsung tersenyum. Sidang putusan kasus pembagian mie instan akan dibacakan Kamis (10/3) ini. Jika terbukti bersalah, Aceng dan Suswono akan dikenakan sanksi penjara maksimal tiga bulan, dan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Seperti diketahui, Aceng yang merupakan tim sukses Arsid - Andre Taulany, membagikan 77 kantong mie instan, yang masing-masing kantong berisi 10 bungkus, kepada sejumlah Ketua RT di perumahan Citra Prima Serpong. Namun nasib sial menimpa Suswono, Ketua RT 003 RW 05, yang dilaporkan oleh warga ke Panwaslu Tangsel, 5 Februari lalu.(DIRA DERBY)